PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 terus disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan daftar penerima BSU 2022 dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjan.
Salah satu ciri pekerja mendapatkan BSU 2022 adalah mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker.
Lantas, bagaimana cara agar pekerja bisa mendapatkan notifikasi khusus tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Pakar Sebut Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Lebih Mudah pada Anak Usia Dini, Ini Alasannya
Penyaluran BSU tahun ini dilakukan sejak tanggal 12 September 2022 lalu dan masih akan berlanjut hingga semua bantuan tersalur kepada para penerimanya.
Pekerja yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 ini adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta dalam sebulan.