Baca Juga: Gelar Persiapan Pemilu 2024, PDI Perjuangan Tak Undang Ganjar Pranowo
3. Jika UMK/UMP di daerah tempat pekerja bekerja di atas Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP di daerah tersebut yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Tercantum sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
5. Belum menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Mall Grand Indonesia Kebakaran hingga Terdapat Kepulan Asap, Kini Sudah Beroperasi Normal
Sementara itu, untuk mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker, pekerja cukup memasukkan NIK KTP ke link resmi yang telah disediakan.
Pekerja hanya cukup memasukkan NIK KTP dan login ke kemnaker.go.id dengan cara berikut ini.
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk atau login ke akun masing-masing.