Masukkan NIK KTP ke Link Ini dan Terima Notifikasi Khusus dari Kemenaker, Cairkan BSU 2022 Sekarang!

- 18 September 2022, 20:13 WIB
Masukkan NIK KTP Anda ke link ini untuk dapatkan notifikasi khusus pencairan BSU 2022, dana Rp600.000 bisa didapat dengan cara ini.
Masukkan NIK KTP Anda ke link ini untuk dapatkan notifikasi khusus pencairan BSU 2022, dana Rp600.000 bisa didapat dengan cara ini. /Tangkap layar corona.banyuwangikab.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 terus disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan daftar penerima BSU 2022 dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjan.

Salah satu ciri pekerja mendapatkan BSU 2022 adalah mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker.

Lantas, bagaimana cara agar pekerja bisa mendapatkan notifikasi khusus tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Pakar Sebut Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Lebih Mudah pada Anak Usia Dini, Ini Alasannya

Penyaluran BSU tahun ini dilakukan sejak tanggal 12 September 2022 lalu dan masih akan berlanjut hingga semua bantuan tersalur kepada para penerimanya.

Pekerja yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 ini adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta dalam sebulan.

Baca Juga: Gelar Persiapan Pemilu 2024, PDI Perjuangan Tak Undang Ganjar Pranowo

3. Jika UMK/UMP di daerah tempat pekerja bekerja di atas Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP di daerah tersebut yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Tercantum sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

5. Belum menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mall Grand Indonesia Kebakaran hingga Terdapat Kepulan Asap, Kini Sudah Beroperasi Normal

Sementara itu, untuk mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker, pekerja cukup memasukkan NIK KTP ke link resmi yang telah disediakan.

Pekerja hanya cukup memasukkan NIK KTP dan login ke kemnaker.go.id dengan cara berikut ini.

- Buka situs kemnaker.go.id.

- Masuk atau login ke akun masing-masing.

- Bagi yang belum memiliki akun, bisa klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600.000 Online via HP, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Berikut dan Dapatkan PKH Tahap 3

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

- Lengkapi semua data yang diminta dan selesaikan pendaftaran akun.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor HP.

- Login ke akun yang telah diaktivasi dan lengkapi biodata diri, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, serta tipe lokasi.

- Cek notifikasi yang didapat dari Kemenaker.

Baca Juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Jika notifikasi khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan bertuliskan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja dipastikan akan mendapatkan dana Rp600.000.

Dana BSU tersebut baru bisa dicairkan ketika notifikasi sebelumnya telah berubah menjadi 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.

Jika sudah muncul pemberitahuan tersebut, maka pekerja bisa mencairkan dana Rp600.000 tersebut, baik via rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta BSI, maupun via PT Pos Indonesia.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah