PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah kategori masyarakat yang layak menerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.
Masyarakat yang termasuk dalam 7 kategori penerima BLT PKH 2022 akan menerima dana bansos yang berbeda sesuai kategorinya.
Dana terbesar yang disalurkan Kemensos kepada penerima BLT PKH 2022 adalah masyarakat dengan kategori ibu hamil/nifas dan balita.
Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk lebih lengkapnya, simak 7 kategori masyarakat yang layak dapat BLT PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.
1. Kategori ibu hamil/nifas berhak mencairkan dana BLT PKH 2022 sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Kategori balita 0-6 tahun berhak mencairkan dana BLT PKH 2022 sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Fakta Sepak Bola Argentina yang Jarang Diketahui
3. Kategori lansia di atas 70 tahun berhak mencairkan dana BLT PKH 2022 sebesar Rp2.400.000 per tahun.