Kendati kepastian kapan BPUM 2022 cair belum ditetapkan pemerintah, pelaku usaha bisa menyimak persyaratan hingga cara cek nama penerima bansos ini di bawah ini.
Mengacu pada persyaratan pada saat pencairan tahun 2021 lalu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM, berikut rinciannya:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Pelaku usaha memiliki kartu identitas diri berupa e-KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang terdaftar yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelalu usaha bukan merupakan ASN, anggota Polri atau TNI, dan juga bukan pegawai BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Berdasarkan pencairan tahun lalu juga, para pelaku usaha bisa melakukan cek nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Secara Online Lewat HP, Hanya Butuh KK dan KTP Bisa Cairkan Rp600.000