PR DEPOK - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 melalui rekening penerima di BRI.
Adapun BPUM 2022 ini diperuntukan bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agar mendapat BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Bagi pelaku UMKM yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 tersebut, berikut ini syarat-syaratnya:
Baca Juga: Kemenag Sedang Mempersiapkan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK maupun ASN.
4. Bukan anggota TNI atau Polri.