PR DEPOK- Baru-baru ini Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kemenag saat ini sedang mempersiapkan hukum bagi pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes).
Rancangan hukum ini bahkan telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Rancangan hukum yang dinamakan sebagai Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) disebut terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal.
Baca Juga: Cara Mutasi KJP Plus 2022 Bagi Siswa yang Ingin Pindah Sekolah atau Naik Kelas
Isi dari rancangan hukum RPMA digadang-gadang sangat berbeda dari aturan hukum Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, RPMA akan mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Stagas PPKS).
Seperti siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya untuk mendampingi psikologis korban dan mengatur sikap lembaga pendidikan untuk memberikan kesempatan bagi korban agar tetap melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online, Akses Link Ini Pelaku Usaha Bakal Dapat Uang Rp600.000
Sementara itu bagi pelaku, apabila pelaku telah memenuhi unsur pidana maka pelaku akan diserahkan ke penegak hukum berserta membayar ganti rugi untuk pemulihan mental dan kesehatan korban.