PR DEPOK - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan yang dialami salah seorang santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jawa Timur (Jatim), ramai diperbincangkan publik.
Terkait kasus tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso.
Bahkan dirinya juga meminta agar para orang tua santri menarik putra-putrinya dari Ponpes Shiddiqiyyah Ploso tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage: Penyelidikan Kasus Pencurian yang Diperankan oleh Arnold Schwarzenegger
Hal itu disampaikan Agus Andrianto, menyusul adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso terhadap santri.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," ujar Agus Andrianto, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.
Dia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat, agar masalah tersebut dapat segera dituntaskan.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, semua orang tua murid di Ponpes tersebut agar menarik putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," jelas Agus Andrianto.