Kemenag Sedang Mempersiapkan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

- 19 September 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan- Kemenag bersiap tegakkan hukum untuk pelaku kekerasan seksual di Ponpes
Ilustrasi pemerkosaan- Kemenag bersiap tegakkan hukum untuk pelaku kekerasan seksual di Ponpes /Pexels/Kat Jayne/

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ucap Waryono.

Tak hanya itu saja, pelaku juga akan mendapatkan hukuman tambahan yakni pemecatan secara tidak hormat dari Pondok Pesantren tempat pelaku bekerja.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Lewat HP, Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat hingga Rp500.000 Bulan Ini

Sikap tegas yang diambil oleh Kemenag memang sudah sewajarnya harus dijalankan segera. Mengingat selama periode 2021-2022 kasus kekerasan seksual di Ponpes cukup banyak.

 

 

.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x