Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu;
- KTP dan KK sudah terdaftar di dalam DTKS Kemensos;
- Sudah ditetapkan sebagai KPM oleh Menteri Sosial (Mensos).
Baca Juga: Digeser Pasangan Jepang HokBay, The Minions Turun Tahta dari Peringkat Satu Dunia
Berdasarkan informasi di Instagram @humas_jabar, BLT BBM Jabar 2022 ini akan menyasar kepada 3,8 juta KPM yang disalurkan lewat Kantor Pos.
BLT BBM Jabar 2022 ini juga akan diberikan kepada nelayan kecil dengan total 35.000 KPM dengan besaran sama namun disalurkan lewat Bank BJB.
Demikian informasi lengkap mengenai tata cara cek daftar penerima BLT BBM Jabar 2022 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id.***