- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Bukan anggota Polri
- Bukan anggota TNI
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, maka guru honorer tidak termasuk sebagai penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Sementara itu untuk penyaluran BSU bagi guru honorer di tahun 2021, merupakan program bantuan dari Kemendikbud.
Sasaran yang mendapatkan BSU 2021 tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen,guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.