PR DEPOK - Pekerja di seluruh Indonesia memiliki kesempatan mendapat uang tunai Rp600.000 dari BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang disalurkan Kemnaker.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji kepada pekerja ini dilakukan guna sebagai bantalan sosial akan pengalihan subsidi BBM.
Tidak sedikit pekerja yang mempertanyakan apakah BSU 2022 masih bisa cair setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tdak?
Menjawab hal tersebut, Kemnaker melalui Instagram resmi mereka menyebut pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapat BLT Subsidi Gaji namun dengan sejumlah syarat.
Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker
Lantas syarat apa saja agar pekerja tetapkan menerima uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker dalam program BSU 2022?
Pertama, pekerja berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022.
Kedua, pekerja yang kena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapat BSU 2022 sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.