PR DEPOK – Segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2 menggunakan data NIK KTP masing-masing.
BSU 2022 tahap 2 rencananya akan mulai disalurkan pada pekan ini. Para pekerja bisa cek nama penerima melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk cek nama penerima BSU 2022 tahap 2, terlebih dahulu siapkan KTP, nomor HP aktif dan email aktif.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair di Tanggal Ini, Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bantuan
Adapun langkah-langkah cara cek nama penerima BSU 2022 tahap 2 seperti berikut ini:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Input NIK KTP.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Cara Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022
4. Masukkan tanggal lahir Anda.
5. Isi nama ibu kandung dengan benar, lalu ketik ulang nama ibu kandung.
6. Masukkan nomor HP terkini yang masih aktif, dan ketik ulang nomor HP.
7. Isi email terkini yang aktif, kemudian ketik ulang email tersebut.
Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk Rekening
8. Pastikan nomor HP dan email yang Anda masukkan benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 2022.
9. Kemudian, klik ‘Lanjutkan’.
Setelah itu, sistem akan menampilkan data pekerja yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Dapatkan Notifikasi Ini agar Pekerja Dapat BSU 2022 Rp600.000
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan BSU berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang dicairkan satu kali sekaligus.
Dana BSU 2022 disalurkan kepada pekerja penerima manfaat melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Jika nama Anda tidak terdaftar di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek kembali apakah sudah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022.
Simak berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikkan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker untuk Dapat Bantuan Rp600.000
- Pekerja bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Demikian informasi cara cek nama penerima BSU 2022 tahap 2 serta kriteria lengkap penerima bantuan ini.***