PR DEPOK - Berikut ini akan dipaparkan beberapa penyebab BSU tidak cair ke rekening para pekerja.
Pemerintah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja maupun buruh yang sudah memenuhi syarat.
Dana BSU tersebut sudah dicairkan mulai 12 September 2022, dengan besaran Rp600.000 kepada setiap penerima manfaat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 Online dengan Login eform.bri.co.id
Penyaluran BSU dilaksanakan melalui Bank Himbara, sepert BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta BSI, dan bisa melalui PT Pos Indonesia.
Hingga saat ini, pencairan BSU masih terus berjalan, meskipun masih ada masyarakat yang belum menerima BLT Subsidi Gaji.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker tersebut menjelaskan apa saja syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU, dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp600.000 ini tidak cair atau belum cair kepada beberapa pekerja.