Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram Kemnaker, berikut ini beberapa penyebab BSU belum cair ke rekening pekerja:
1. Tidak memenuhi persyaratan
Untuk bisa mendapatkan BSU 2022, pekerja harus bisa memenuhi syarat terlebih dahulu, jika tidak, besar kemungkinan tidak bisa masuk ke rekening Anda.
Baca Juga: Menentang Vatikan, Gereja Katolik Belgia Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Adapun syarat utamanya ialah:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
Baca Juga: Kemnaker akan Mencairkan BSU Tahap 2 Rp600.000 bagi 2,4 Juta Pekerja, Ini Syaratnya
- Bukan PNS, Polri, dan TNI