Bila terdaftar sebagai KPM DTKS, segera lakukan proses pencairan BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 dengan menghubungi RT/RW atau petugas kelurahan/desa setempat.
Untuk pencairan BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 akan dilakukan di PT Pos Indonesia (Kantor Pos) ataupun melalui RT/RW maupun kelurahan/desa.
Demikian ulasan seputar cara cek nama penerima BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***