Pihaknya juga memastikan bahwa pencairan BLT BBM tidak kurang dan tidak lebih kepada setiap KPM yaitu Rp300.000 dalam setiap tahap penyaluran. Jadi, KPM akan menerima BLT BBM senilai Rp600.000 di tahun 2022.
Pencairan BLT BBM Rp300.000 dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, bagi lansia dan penyandang disabilitas akan langsung dikirimkan ke rumah penerima yang bersangkutan.
Jika terjadi suatu kecurangan seperti pemotongan BLT BBM Rp300.000, Mensos Risma mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak yang berwajib dengan bukti data yang diterima.
Selain BLT BBM, lembaga penyalur Kantor Pos juga tengah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kartu sembako senilai Rp200.000 bagi keluarga penerima manfaat bulan September 2022.***