Apabila online masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore dan AppStore. Sementara offline dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat.
Sebagai informasi, masyarakat diperbolehkan mendaftarkan empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH Tahap 4.
Baca Juga: Komplotan Maling Beraksi di Kramat Jati, Dua Sepeda Motor Raib Digondol
Namun tidak sembarang masyarakat yang bakal mendapat PKH tahap 4. Pasalnya, hanya mereka yang sudah memenuhi syarat saja.
Lantas apa syarat yang bisa menjadikan masyarakat penerima PKH tahap 4 yang dijadwalkan mulai Oktober 2022?
Syarat Penerima
- WNI ber-KTP;
- Keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan BLT BBM 2022 dari Kemensos? Simak Penjelasanya di Sini
Jika sudah memenuhi syarat di atas, masyarakat berkesempatan menjadi penerima dari kategori yang tersedia dalam PKH tahap 4. Apa saja?
Kategori Penerima
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas.