Dalam penyaluran BLT BBM 2022, Kemensos dan pemerintah pusat berkomitmen agar penerima manfaat lebih tepat sasar.
Maka dari itu, Kemensos selaku penyedia data penerima bantuan sosial ini terus memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Sini! BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pelaku Usaha Ini
Jika KPM dinilai tidak layak sebagai KPM, maka akan digantikan dengan data pengusul baru yang sudah memenuhi persyaratan.
Adapun syarat-syarat terdaftar di DTKS Kemensos, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK
Baca Juga: 4 Makanan dan Minuman yang Bisa Mencegah Efek Cuaca Panas pada Tubuh, Salah Satunya Semangka
3. Tergolong miskin atau rentan miskin
4. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan