Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 di Situs Resmi www.prakerja.go.id

- 28 September 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /www.prakerja.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.

4. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Segera Cair, Siap-siap Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.

7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

8. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa daftar dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 46.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah