PR DEPOK - BLT BBM sebesar Rp600.000 disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
BLT BBM Rp600.000 ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Dalam penyalurannya, BLT BBM cair dalam dua tahap, yakni tahap 1 sebesar Rp300.000 pada bulan September 2022 ini, dan tahap 2 sebesar Rp300.000 menjelang bulan Desember mendatang.
Bantuan langsung tunai ini merupakan tambahan bantalan sosial yang diberikan Kemensos kepada sebanyak 20,65 juta KPM.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni di Indonesia
Untuk bisa mendapatkannya, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan dari Kemensos.
Selain harus tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin, terdapat beberapa syarat lainnya, yakni sebagai berikut.
1. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan lantaran terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
2. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.