Baca Juga: Jelang 'El Clasico Indonesia' Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Harapan Febri Hariyadi
Sama halnya dengan BPNT, PKH pun dijadwalkan cair kembali pada bulan Oktober nanti.
PKH 2022 akan memasuki pencairan tahap 4 pada Oktober hingga akhir Desember 2022.
PKH 2022 dapat dicairkan masyarakat di bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dengan membawa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Untuk mendapatkan PKH maupun BPNT, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang di antaranya terdaftar di DTKS Kemensos.
Khusus PKH 2022, pemerintah hanya akan memberikan bansos ini kepada masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori berikut ini:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan diberikan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan diberikan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 sebesar Rp900 ribu.