Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT akan mendapatkan informasi di antaranya nama penerima, jenis bansos, serta periode pencairan.
Penerima manfaat bansos BPNT akan menerima bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Bansos BPNT sembako disalurkan dalam bentuk kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, sayur, daging, buah dan lain-lain dengan total senilai Rp200.000.***