- Merupakan warga kurang mampu atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Terdampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kehilangan pekerjaan atau matapencaharian
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Jelang 'El Clasico Indonesia' Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Harapan Febri Hariyadi
Kemudian, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat BPNT dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah daftar, Anda bisa langsung cek nama penerima BPNT Oktober 2022 dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika di situs tersebut nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, maka bisa langsung mencairkan BPNT sesuai jadwal pencairan.