Adapun anggaran BLT UMKM 2022 yakni sekitar Rp7,68 triliun yang ditargetkan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Sembari menunggu jadwal penyaluran BLT UMKM 2022, pelaku usaha dapat memenuhi syarat berikut ini agar dapat BPUM nanti ketika sudah disalurkan.
Syarat menjadi penerima BPUM ini berdasarkan ketentuan penyaluran tahun 2021 lalu.
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
Baca Juga: Jadwal Cair PKH Tahap 4 Lengkap dengan Cara Cek, Cara Daftar, hingga Besaran Dana per Kategori