PR DEPOK - Program Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos), masih akan terus disalurkan pada masyarakat, salah satunya penerima bansos PKH tahap 4.
Bansos PKH tahap 3 berakhir cair pada bulan September ini, dan akan dilanjutkan ke tahap 4 pada Oktober, November, dan Desember 2022 mendatang.
Bagi keluarga atau KPM yang sudah terdaftar dalam layanan DTKS, hanya perlu menyiapkan KTP dan HP untuk mengecek status penerimaan dana PKH tahap 4 nantinya.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Siap Cair Oktober, Siapa Saja yang Berhak Dapat BLT hingga Rp750.000? Cek di Sini
Pengecekan bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, dengan mengisi nama lengkap dan alamat rumah sesuai KTP, serta tidak lupa menuliskan kode capctha yang tampil di halaman situs.
Setelah itu, hanya tinggal menunggu beberapa saat dan secara otomatis akan muncul nama KPM dan status pencairan bansos.
Sebelum mengecek penerima PKH tahap 4, masyarakat wajib sudah terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Baca Juga: Lesti Kejora Dianiaya Sang Suami, Inul Daratista Beri Ancaman hingga Unfollow Akun Rizky Billar
Namun, apabila namanya belum terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online.
Untuk pendaftaran DTKS secara offline, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili, untuk mengusulkan diri menjadi penerima PKH tahap 4.
Dan untuk pendaftaran DTKS secara online, dapat mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu usulkan diri secara mandiri.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Bansos Kemensos 2022 Online, BPNT dan PKH Siap Cair Lagi Oktober!
Bantuan PKH tahap 4 ini nantinya akan diberikan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kategori masing-masing.
Di antaranya bagi ibu hamil dan balita akan mendapat Rp750.000, lansia dan disabilitas sosial mendapat Rp600.000, lalu anak SD akan dapat Rp225.000, anak SMP dapat Rp375.000, dan anak SMA mendapat Rp500.000.
Setelah mengetahui besaran dana yang diterima per kategori, masih ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi penerima PKH tahap 4, sebagai berikut:
• Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, dan untuk balita dengan rentang usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak
• Kategori lansia berada di rentang usia di atas 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat maksimal ada dua orang dalam satu keluarga, baik tuna daksa maupun keterbelakangan mental
• Kategori siswa SMA dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
• Kategori siswa SMP dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
• Kategori siswa SD dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Demikian penjelasan mengenai kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang akan cair mulai Oktober 2022, beserta cara cek penerima.***