Jika notifikasi ini sudah muncul, maka pekerja bisa mencairkan dana sebesar Rp600.000 lewat rekening Bank Himbara atau lewat PT Pos Indonesia.***
Jika notifikasi ini sudah muncul, maka pekerja bisa mencairkan dana sebesar Rp600.000 lewat rekening Bank Himbara atau lewat PT Pos Indonesia.***
Editor: Annisa.Fauziah
Sumber: Kemnaker