PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah disalurkan dari mulai tahap 1 sampai 3, yang tahun 2022 ini akan memasuki tahap 4.
Total alokasi anggaran Bantuan BSU ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi belasan juta pekerja.
Besaran untuk BSU 2022 tahap 4 yang akan cair sebanyak Rp600.000 terkait kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Kemenaker telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: 10 Ucapan Boyfriend Day dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Pesan Romantis yang Cocok Dikirim ke Pacar
Syarat penerima BSU 2022 termasuk sebagai pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU Tahap 4 akan cair pada tanggal 3 Oktober 2022.
“Mudah-mudahan, InsyaAllah di awal minggu depan hari Senin 3 Oktober 2022, dari hasil pemadanan tersebut (BSU) tahap empat cair,” kata Anwar dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.