4. Isi dengan benar nama lengkap calon penerima BPNT di form Aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai keterangan KTP, tidak unik atau tidak sesuai dengan nama asli).
5. Isi kolom halaman aplikasi dengan data alamat lengkap calon penerima BPNT sesuai domisili KTP untuk daftar DTKS secara resmi.
6. Lampirkan foto KTP dan foto Anda dengan KTP untuk bisa melakukan proses verifikasi data KPM di halaman Aplikasi Cek Bansos untuk terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelahnya, lakukan pendaftaran penerima di DTKS online dengan cara input data yang akan diusulkan dengan lengkap, untuk penerima PKH tahap 4 dari Kemensos resmi.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 Lewat kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
1. Klik menu atau fitur 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima BPNT yang akan diusulkan di DTKS atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Klik menu atau fitur 'tambah usulan', dan isi data diri lengkap calon penerima BPNT di DTKS atau di halaman Aplikasi Cek Bansos resmi.
3. Tunggu hingga beberapa menit hingga data calon penerima BPNT yang sudah diusulkan sebelumnya akan segera dimunculkan, sesuai catatan Dukcapil resmi.