2. Bukan TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya;
3. Tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah;
4. Pihak yang terdampak pandemi Covid-19 yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
Masyarakat yang terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat dapat bantuan Rp200.000 bisa segera cek bansos BPNT Oktober 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek bansos BPNT Oktober 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id yang bisa disimak masyarakat.
1. Siapkan KTP dan HP atau PC, lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa di kolom 'Wilayah PM';
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di bagian 'Nama PM';
4. Lalu ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak;