3. Bukan atau tidak berasal dari keluarga yang berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Ibu hamil dan balita rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas di wilayah masing-masing.
5. Balita berusia 0-6 tahun.
6. Berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Selain ibu hamil dan balita, masih ada kategori penerima PKH lainnya yang bisa mendapatkan BLT dengan nominal berbeda.
Berikut ini adalah kategori penerima PKH selain ibu hamil dan balita berikut rincian BLT yang diperoleh dalam satu kali pencairan.
- Karegori lansia mendapatkan BLT Rp600.000 atau Rp2,4 juta setahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 atau Rp2,4 juta setahun.
Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp750.000 dari PKH Tahap, Cek Nama Penerima di Sini