PR DEPOK - Tidak sedikit masyarakat yang ingin tahu daftar pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Pasalnya, pertanyaan siapa saja daftar pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 kerap muncul di pencarian Google.
Daftar pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 bisa diketahui dengan akses secara online link resmi yang disediakan bank penyalur, merujuk penyaluran dua tahun terakhir.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 4 2022 Jika Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Syaratnya Hanya Ini
Berdasarkan penyaluran dua tahun terakhir, daftar pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000 bisa diketahui dengan akses secara online link eform.bri.co.id.
Di mana pada dua tahun terakhir, Kemenkop menggandeng BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM.
Dengan demikian, eform.bri.co.id ini merupakan situs resmi yang bisa digunakan untuk cek secara online daftar pelaku usaha yang dapat BPUM.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 4 2022 Jika Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Syaratnya Hanya Ini
Di eform.bri.co.id tersebut nantinya bakal menampilkan informasi nama pelaku usaha terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022.