PR DEPOK - Kapan BSU 2022 tahap 5 mulai dicairkan? Belakangan ini pertanyaan tersebut kerap beredar di khalayak luas.
Mengenai kapan BSU 2022 tahap 5 mulai dicairkan, masyarakat khususnya pekerja bisa baca artikel ini sampai habis.
Selain membahas kapan BSU 2022 tahap 5 mulai dicairkan, artikel ini pun bakal menyajikan syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyaluran BSU 2022 tahap 5 dijadwalkan mulai dilakukan Kemnaker kepada pekerja pada hari ini 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Seorang PMI Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya saat Mancing di Sungai Merapok Malaysia
Maka dari itu, bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat penerima siap-siap bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Namun, apa saja syarat penerima agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 tahap 5 yang dicairkan Kemnaker?
Syarat Penerima
1. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
2. Bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri