Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Dapatkan Notifikasi dan Cairkan BSU 2022, Klik Link Ini Sekarang

- 11 Oktober 2022, 18:54 WIB
Segera buat akun SIAPKerja di sini agar dapat notifikasi pencairan BSU 2022 tahap 5, klik link ini.
Segera buat akun SIAPKerja di sini agar dapat notifikasi pencairan BSU 2022 tahap 5, klik link ini. /

PR DEPOK - Berikut cara daftar akun SIAPkerja untuk mendapatkan BSU 2022 yang sedang cair.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih terus disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Saat ini, penyaluran BSU 2022 sudah memasuki tahap 5 dan sebanyak 8.168.987 pekerja sudah menerima bantuan tersebut.

Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji tahun ini diberikan dengan besaran Rp600.000 kepada sebanyak 14,6 juta pekerja.

Baca Juga: AC Milan vs Chelsea di Liga Champions: Preview dan Link Live Streaming

Bantuan ini merupakan salah satu program Kemenaker yang banyak dinantikan oleh pekerja.

Namun, untuk mendapatkannya, pekerja terlebih dahulu harus menerima notifikasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai salah seorang penerima BSU tahun ini.

Notifikasi tersebut dikirimkan oleh Kemenaker ke situs SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id.

Oleh karena itu, supaya bisa menerima notifikasi BSU 2022 dari Kemenaker tersebut, pekerja terlebih dahulu harus mempunyai akun SIAPkerja.

Baca Juga: Jam Tayang dan Link Nonton Chainsaw Man Episode 1 Sub Indo, Spoiler: Kehidupan Denji dan Pochita

Terkait cara daftar akun SIAPKerja tahun ini, pekerja bisa mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.

Melalui situs resmi Kemenaker tersebut, pekerja bisa membuat akun SIAPkerja supaya mendapatkan notifikasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

Namun, sebelum membuat akunnya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa pekerja telah memenuhi syarat atau kriteria untuk mendapatkan BLT Subsidi Upah tahun ini.

Kemenaker telah mengatur dan menetapkan sejumlah syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Kapan BLT Anak Sekolah 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairan Beserta Cara Cek Daftar Penerima di Sini

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi oleh pekerja.

1. Merupakan WNI.

2. Pekerja bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

3. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas.

4. Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja bukan anggota TNI atau Polri, dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Ini Penyebab Uang Tunai Rp600.000 dari BSU 2022 Tak Cair Meski Berstatus Penerima, Lengkap dengan Solusinya

6. Pekerja belum pernah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Setelah syarat terpenuhi dan pekerja dipastikan berkesempatan untuk mendapat BSU, maka bisa dilanjutkan dengan mendaftarkan atau membuat akun SIAPkerja.

Pekerja bisa mendaftar atau membuat akun dengan cara daftar berikut ini lewat situs siapkerja.kemnaker.go.id.

- Buka link siapkerja.kemnaker.go.id atau klik di sini.

- Klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

- Lengkapi data dan selesaikan pendaftaran atau pembuatan akun SIAPkerja.

- Aktivasi akun tersebut dengan memasukkan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

- Masuk atau login ke akun yang sudah berhasil diaktivasi.

- Isi profil biodata dengan lengkap.

Baca Juga: Dugaan Private Jet Hendra Kurniawan Makin Terang, Polri Temukan Fakta Berikut

- Cek notifikasi yang diterima dari Kemenaker.

Apabila notifikasi atau pemberitahuan bertuliskan 'kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000.

Dana BLT Subsidi Gaji tersebut baru bisa cair ketika muncul notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.

Namun, jika notifikasi yang didapat berbunyi 'kamu tidak memenuhi syarat atau kriteria', maka pekerja tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tahun ini.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah