2. Masukkan NIK KTP dan input kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry";
3. Selanjutnya, tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Jika pelaku usaha mendapat notifikasi hijau, maka mmereka penerima BPUM 2022. Namun, bila notifikasi merah yang muncul artinya bukan penerima bantuan Rp600.000.
Khusus bagi nama pelaku usaha yang mendapat notifikasi hijau, maka dia berhak mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 4 Cair ke Golongan Penerima Ini pada Oktober 2022
Masih merujuk regulasi penyaluran BLT UMKM dua tahun terakhir, dana BPUM disalurkan melalui BRI dan BNI. Maka, pelaku usaha yang masuk daftar bisa segera menghubungi kantor cabang kedua bank tersebut.
Para pelaku usaha yang akan ke kedua bank untuk melengkapi dokumen pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, bisa siapkan dokumen berupa e-KTP asli dan berkas pelengkap lainnya.
Terkait kapan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bakal diberikan, saat ini Kemenkop UKM belum bisa memastikan.
Pasalnya menurut kabar, pihaknya masih menunggu anggaran senilai Rp7,8 triliun yang diajukan beberapa waktu lalu, disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***