Masyarakat yang menjadi KPM bisa menukarkan bantuan BPNT Oktober 2022 Rp200.000 dengan sembako yang dibutuhkan tersebut.
Perlu menjadi perhatian bahwa tidak semua masyarakat bisa menjadi KPM BPNT sembako ini, mengingat Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari tenggulangbaru.id, terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menerima bantuan BPNT Oktober 2022 di antaranya adalah sebagai berikut.
- Masyarakat merupakan warga yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Masyarakat merupakan warga yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terkena dampak pandemi Covid-19.
- Masyarakat merupakan warga yang bukan anggota atau keluarga dari TNI.
- Masyarakat merupakan warga yang bukan anggota atau keluarga dari Polri.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Kamis, 13 Oktober 2022, Bakal Tayang Siapa Takut Orang Ketiga
- Masyarakat merupakan warga yang bukan Aparatur Sipil Negara atau keluarga dari ASN.