PR DEPOK - Kemnaker telah mengumumkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 sudah mulai dicairkan per Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.
Pencairan BSU tahap 5 mulai dilakukan kepada pekerja ini diumumkan Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker.
Maka dari itu bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 5 siap-siap bakal mendapat subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker.
Lantas apa saja syarat penerima yang wajib dipenuhi pekerja agar dapatkan subsidi gaji Rp600.000 dari BSU tahap 5?
Syarat Penerima BSU 2022
- WNI yang punya KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar minimal bulan Juli 2022
- Bukan anggota TNI, Polri atau PNS
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, BPUM dan Prakerja