BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Oktober 2022, Penuhi Syarat-Syarat Berikut lalu Cek Nama Penerima di Link Ini

- 13 Oktober 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi. BLT ibu hamil dan balita adalah kategori dari PKH yang kini memasuki tahap 4 penyaluran dengan besaran bantuan Rp750.000.
Ilustrasi. BLT ibu hamil dan balita adalah kategori dari PKH yang kini memasuki tahap 4 penyaluran dengan besaran bantuan Rp750.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

PR DEPOK - BLT ibu hamil dan balita dengan besaran bantuan uang tunai Rp750.000 kembali bisa dicairkan Oktober 2022.

BLT ibu hamil dan balita merupakan kategori dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini memasuki tahap 4 penyaluran.

KPM dari BLT ibu hamil dan balita kini bisa melakukan cek nama penerima secara online via cekbansos.kemensos.go.id.

Namun, hanya KPM yang sudah memenuhi syarat saja yang bisa lakukan cek nama penerima BLT ibu hamil dan balita di situs tersebut.

Baca Juga: Daftar Siswa yang Berhak Dapat Dana PIP Kemdikbud 2022, Login di Sini untuk Cek Penerima

Lantas apa saja syarat yang bisa menjadikan KPM sebagai penerima BLT ibu hamil dan balita ini? Simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Penerima

- Keluarga yang punya tanggungan ibu hamil atau balita usia 0-6 tahun

- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin

- WNI pemilik KTP

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah