Adapun syarat yang ditetapkan yakni sebagai berikut.
- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan
- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP dan KK, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, Passpor, Visa
Baca Juga: 7 Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cara Simpel Menurut dr Saddam Ismail
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
- Maksimum pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
- Suku bunga enam persen efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
- Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.