BSU 2022 Tahap 5 Akhirnya Cair! Pekerja dengan Kategori Ini Berhak Terima BLT Subsidi Upah Rp600.000

- 14 Oktober 2022, 21:53 WIB
BSU 2022 tahap 5 akhirnya cair ke pekerja dengan kategori ini, cek nama sekarang di link kemnaker.go.id.
BSU 2022 tahap 5 akhirnya cair ke pekerja dengan kategori ini, cek nama sekarang di link kemnaker.go.id. /bsu.kemnaker.go.id.

Bagi pekerja maupun buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana BSU 2022 dapat dicairkan di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Tentunya, para pekerja maupun buruh wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk bisa mendapatkan BSU 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh untuk mendapatkan BSU 2022.

- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Pekerja Wajib Penuhi 5 Syarat Ini tuk Dapatkan BSU 2022 Rp600.000, Apa Saja?

- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja

- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022

- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya

- Pekerja dan buruh diprioritaskan bukan individu yang telah menerima bansos lainnya, seperi BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Baca Juga: Yuk Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, PKH 2022 Tahap 4 Cair Oktober hingga Desember

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah