PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) telah disalurkan kepada masyarakat sejak bulan September 2022 hingga Oktober ini.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan BLT BBM 2022 yakni yang lolos verifikasi dan memang membutuhkan.
BLT BBM 2022 diberikan pemerintah kepada masyarakat yakni sebagai bantalan atas kenaikan harga BBM pada awal September lalu.
Jika ingin mengetahui terdaftar sebagai penerima BLT BBM, bisa dengan melakukan login di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, jika ingin menjadi penerima BLT BBM 2022 dan belum terdaftar sebagai penerima manfaat, maka masyarakat bisa mengajukan.
Terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk jadi penerima BLT BBM 2022, dengan cara yang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Sebelum mengajukan diri untuk mendaftar, perlu diingat kembali syarat penerima BLT BBM 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, antara lain:
Baca Juga: BSU Tahap 5 Belum juga Cair ke Rekening? Simak Beberapa Penyebabnya Berikut Ini
1. Warga miskin atau rentan miskin