Harus dipahami oleh masyarakat bahwa hanya pemilik KTP yang namanya terdaftar sebagai KPM sajalah yang berhak mendapatkan BPNT.
Bansos BPNT yang dikonversi dalam bentuk sembako disalurkan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun ini.
Khusus Oktober ini, besaran bantuan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp200.000 dalam bentuk bahan kebutuhan pokok.
Dari BPNT ini masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pangan, seperti beras, sayur, telur, susu, buah, daging, dan lain sebagainya.
Demikian info BPNT Oktober 2022 hanya cair untuk pemilik KTP Ini, segera login di cekbansos.kemensos.go.id untuk menerima bansos dari pemerintah.***