PR-DEPOK - Sebagai informasi, bantuan sosial (bansos) PKH 2022 merupakan program yang bertujuan untuk membantu para keluarga miskin untuk bisa mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang layak.
Salah satu kategori yang termasuk dalam penerima PKH 2022 adalah lansia yang berusia diatas 70 tahun ke atas.
Bantuan Sosial PKH 2022 untuk lansia ini didaftarkan melalui tenaga DTKS Kabupaten untuk mendata jumlah Lansia yang berhak sebagai penerima manfaat program keluarga harapan.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Sedang Cair, Dapatkan Subsidi Gaji Rp600.000 Oktober 2022 Setelah Cek Status Penerima
Data tersebut akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang untuk menentukan lolos tidaknya sebagai penerima PKH 2022.
Syarat sebagai penerima PKH 2022 bagi lansia adalah yang pertama tergolong sebagai kurang mampu atau miskin. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Warga Negara Indonesia, berusia di atas 70 tahun dan bukan salah satu anggota PNS, TNI atau Polri dan disalurkan kepada satu orang dalam keluarga.
Baca Juga: Kolaborasi Epik Jin BTS X Coldplay untuk Single Solo Pertama akan Segera Rilis di Akhir Oktober
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos Lansia di atas 70 tahun yang sudah ditetapkan jadi penerima PKH tahap 4 2022 akan menerima bansos sebesar Rp600.000.