PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp600.000 saat ini telah masuk tahap 6, yang dijadwalkan cair di Oktober 2022 ini.
Informasi cara cek penerima BSU 2022 tahap 6 lengkap dengan syarat penerima telah dirangkum melalui artikel ini.
BSU 2022 tahap 6 diperkirakan akan disalurkan melalui Kantor Pos untuk pekerja yang masih belum mendapatkan BSU 2022 lewat rekening bank Himbara.
Baca Juga: 20 Oktober Memperingati Apa? Ternyata Ada Hari Osteoporosis Sedunia, Berikut Sejarahnya
Adapun syarat mendapatkan bantuan tersebut atau menjadi penerima manfaat (PM), Anda wajib memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
• Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.