Penting diketahui, agar mendapat PKH balita tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah penerima PKH balita merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, penerima PKH balita termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 online di Link Ini, Bansos Rp600.000 Cair Tunai ke Nama Berikut
Ketiga, penerima PKH balita bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri. Melainkan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Demikian ulasan informasi terkait bansos BLT balita siap cair Oktober 2022 untuk anak usia 0-6 tahun dan panduan cara cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.***