PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki komponen anak usia dini bisa daftar BLT balita agar dapat bantuan dari pemerintah.
BLT kategori balita merupakan komponen kesehatan dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos menyalurkan BLT balita kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini berusia 0-6 tahun.
KPM penerima manfaat BLT balita nantinya akan menerima bansos PKH tersebut sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Cek Siapa yang Dapat Bantuan Rp600.000, Melalui Link Resmi Simak Penjelasannya di Sini
Dalam penyalurannya, BLT balita diberikan kepada KPM senilai Rp750.000 per tiga bulan.
Cara daftar BLT balita yakni masyarakat harus mengusulkan diri masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menjadi KPM PKH.
Pendaftaran BLT balita 2022 dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore HP.
Untuk daftar BLT balita, terlebih dahulu siapkan internet stabil serta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).