PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) PKH ibu hamil dan balita 2022, masih akan disalurkan pemerintah hingga akhir tahun ini.
PKH ibu hamil dan balita 2022 ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, pemerintah bisa menghentikan atau mencoret nama KPM PKH ibu hamil dan balita dari daftat penerima.
Penghentian atau pencoretan PKH ibu hamil dan balita akan dilakukan apabila KPM mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima bansos.
Sebagai informasi, bansos PKH ibu hamil dan balita kembali disalurkan pemerintah sejak Agustus 2022.
Besaran bansos PKH ibu hamil dan balita yang akan diterima, adalah sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun dan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.
Baca Juga: Apakah BPNT 2022 yang Tidak Digunakan akan Hangus? Berikut Penjelasannya
Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu atau miskin dalam proses persalinan dan kesehatan balita.