Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita akan Dihentikan Apabila KPM Tidak Memenuhi Hal Ini

- 16 Oktober 2022, 18:47 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan tentang  ketentuan penerima PKH.
ILUSTRASI - Simak penjelasan tentang ketentuan penerima PKH. /Pixabay/

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) PKH ibu hamil dan balita 2022, masih akan disalurkan pemerintah hingga akhir tahun ini.

PKH ibu hamil dan balita 2022 ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, pemerintah bisa menghentikan atau mencoret nama KPM PKH ibu hamil dan balita dari daftat penerima.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Masih Cair, Segera Akses bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Penghentian atau pencoretan PKH ibu hamil dan balita akan dilakukan apabila KPM mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima bansos.

Sebagai informasi, bansos PKH ibu hamil dan balita kembali disalurkan pemerintah sejak Agustus 2022.

Besaran bansos PKH ibu hamil dan balita yang akan diterima, adalah sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun dan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Baca Juga: Apakah BPNT 2022 yang Tidak Digunakan akan Hangus? Berikut Penjelasannya

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu atau miskin dalam proses persalinan dan kesehatan balita.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah