PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dikenal sebagai program bantuan sosial kepada Keluarga Miskin (KM) dengan syarat tertentu.
PKH diberikan kepada beberapa kategori, termasuk untuk ibu hamil.
Bantuan ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
BLT ibu hamil dengan besaran hingga Rp3 juta ini diterima bagi ibu hamil yang memenuhi syarat.
Penerima bansos ini harus terdaftar di DTKS, yang bisa melalui kelurahan.
Jika layak menerima bantuan maka ibu hamil akan mendapatkan bansos sesuai ketentuan.
PKH tersebut akan cair selama setahun dalam 4 tahapan dengan total Rp3 juta.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pengecekan PKH sudah cair atau belum? Berikut tahapannya: