Dengan demikian, untuk dapat mencairkan BSU 2022, pekerja wajib memastikan dirinya telah memenuhi syarat-syarat berikut.
Baca Juga: Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara? Tenang, BSU 2022 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Caranya
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022
1. Wajib berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
2. Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
4. Bukan merupakan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya yang disalurkan pemerintah.
Jika telah memenuhi syarat-syarat penerima BSU 2022 namun masih belum cair, pekerja dapat melakukan pengaduan.
Baca Juga: BSU 2022 Mulai Cair di Kantor Pos Pekan Ini, Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BLT Subsidi Upah
Untuk nomor pengaduan atau contact center BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 081380070175.