Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Ikuti Langkah Mudah Ini agar Bisa Ajukan Kredit di Bank

- 19 Oktober 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. Berikut cara cek BI Checking agar mudah ajukan kredit ke bank masyarakat bisa melakukannya secara online di HP.
Ilustrasi. Berikut cara cek BI Checking agar mudah ajukan kredit ke bank masyarakat bisa melakukannya secara online di HP. /Unsplash/Austin Distel./Unsplash/Austin Distel

PR DEPOK - Simak pemaparan lengkap cara cek BI Checking online lewat HP agar masyarakat mudah mengajukan kredit yang bakal diulas dalam artikel ini.

Perlu diketahui, salah satu hal penting agar masyarakat mendapat persetujuan saat ajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lain yakni dengan melakukan cara cek BI Checking.

Untuk cara cek BI Checking agar mudah ajukan kredit ke bank masyarakat bisa melakukannya secara online maupun offline.

Namun, sebelum itu masyarakat perlu tahu bahwa BI Checking sudah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca Juga: Segera Wamil, Jin BTS Siap Rilis Single Solo Akhir Oktober 2022, Berkolaborasi dengan Coldplay?

Adapun sistem peralihan tugas BI Checking ke SLIK OJK tertuang dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

Bagi yang belum tahu, BI Checking atau SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar dan tidaknya saat pembayaran kredit yang dijalani.

BI Checking atau SLIK OJK digunakan oleh bank sebagai rujukan dalam memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya, yang dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit atau tidak.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Program KUR BRI 2022 Online di Link kur.bri.co.id

Untuk itu, bagi masyarakat yang akan ajukan kredit di bank, ada baiknya mengetahui cara cek BI Checking lewat HP. Bagaimana langkahnya? Simak pemaparan lengkapnya berikut ini.

1. Lakukan registrasi melalui situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Lalu pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian

3. Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan

Baca Juga: Damai dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Janji Jadi Pasangan dan Ayah yang Lebih Baik

 

4. Selanjutnya, pilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "Lanjut"

5. Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

6. Unggah foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, pilih 'kamera' jika ingin langsung foto dokumen Anda

7. Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan

Baca Juga: Buka HP Input KTP di cekbansos.kemensos.go.id BPNT Rp200.000 Cair Oktober 2022 ke Nama Berikut

 

8. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan, seperti fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk debitur WNI dan paspor untuk debitur WNA

9. Bagi debitur yang telah meninggal dunia, bisa tunjukkan dokumen berupa:

- Fotokopi identitas diri asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (KTP untuk keluarga / ahli waris WNI) dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).

Baca Juga: Serial Fear the Walking Dead Season 8 Tayang Kapan? Berikut Jadwal dan Spin-off yang Akan Rilis

 

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir cek BI Checking secara online, masyarakat bakal menerima e-mail bukti registrasi antrian online.

Selanjutnya, OJK bakal melakukan cek data yang telah diinput oleh calon debitur.

Jika data telah sesuai, maka masyarakat calon debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Baca Juga: Kenapa BSU 2022 belum cair padahal Sudah Terdaftar? Bisa Jadi Ini Penyebab dan Alasannya

Lalu, calon debitur bisa verifikasi WhatsApp ke nomor telepon yang tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Jika sudah, OJK bakal melakukan verifikasi lanjutan lewat WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Baca Juga: Makna Filosofi Logo Peringatan Hari Santri 2022, Ada Daun hingga Matahari

Jika calon debitur telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka dia bakal menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail aktif yang telah didaftarkan.

Selain bisa secara online, cara cek BI Checking juga nisa dilakukan secara offline atau langsung denagn mengunjungi kantor–kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah